Kuliah di Farmasi, Mau jadi apa besok??
Tentunya
ini merupakan pertanyaan umum bagi siapapun, terutama mereka yang elum mengenal
farmasi. Disini saya akan berbicara sedikit tentang masa depan seorang
farmasis, dimana saja peran mereka dibutuhkan masyarakat. Dari berbagai
golongan tenaga kesehatan, bagi saya farmasi adalah salah satu jurusan yang
memberikan dasar-dasar ilmu pengetahuan secara lengkap dan luas. Ini adalah
sebuah kenyataan, karena saya telah mengalaminya sendiri J J. Tak ada
apapun di dunia ini yang sempurna, dengan berbagai kelebihannya tentunya
farmasi juga memiliki beberapa kekurangan, namun kekurangan ini tidaklah
berarti jika kita dapat memanfaatkan segala kelebihan yang ditawarkan dengan
bijaksana.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, saya akan
menjabarkan beberapa bidang karir yang dapat dipilih oleh seorang farmasis
setelah lulus nantinya. Let’s check this out!
Peranan Farmasis di Masyarakat |
Farmasis
Komunitas (Community Pharmacist)
Farmasis
atau Apoteker memberikan kesan umum bahwa tempat kerja seorang farmasi hanyalah
di Apotik, yaitu salah satu tempat pengabdian profesi seorang Apoteker.
Seorang Farmasis di Apotik langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga
fungsi tersebut dikelompokkan dalam Farmasi Masyarakat (Community Pharmacy).
Fungsi Farmasis Masyarakat di Apotik merupakan kombinasi seorang profesional
dan wiraswastawan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 25/80 tentang
Apotik, bahwa Apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker, maka
makin besar harapan yang diberikan pemerintah kepada para Farmasis, baik dari
segi jumlah tenaga farmasi maupun dari segi kemampuan profesionalnya.
Farmasi
Rumah Sakit (Hospital Pharmacy)
Farmasi Rumah Sakit
ialah pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan di rumah sakit pemerintah maupun
swasta. Fungsi kefarmasian ini yang sudah sangat berkembang di negara maju,
juga sudah mulai dirintis di Indonesia dengan pembukaan program spesialisasi
Farmasi Rumah Sakit. Jumlah kebutuhan Farmasis di rumah sakit di masa depan
akan semakin meningkat karena 3 hal :
1.
Faktor
pertambahan penduduk.
2.
Meningkatnya
kebutuhan untuk perawatan yang lebih baik di rumah sakit.
3.
Fungsi
dan peranan Farmasis Rumah Sakit akan lebih meningkat dalam berbagai aspek
mengenai penggunaan dan pemantauan obat.
Pedagang Besar
Farmasi (PBF)
Mata
rantai sebagai perantara industri farmasi dan masyarakat dalam hal penyaluran
obat ialah Pedagang Besar Farmasi (PBF). Di luar negeri PBF ini mempunyai
tenaga Farmasis terdaftar sebagai supervisor disebabkan oleh sifat khas produk
yang ditanganinya itu sehubungan dengan peraturan perundang-undangan. Di
Indonesia hanya dipersyaratkan tenaga menengah farmasi (Asisten Apoteker = AA)
sebagai penanggungjawab, mengingat belum cukup tersedianya tenaga ahli
berpendidikan tinggi.
PBF
sangat berperanan sebagai sumber penyalur obat dari berbagai industri farmasi
yang secara cepat dapat melayani kebutuhan Farmasis Komunitas (Apoteker) untuk
secara cepat pula melayani kebutuhan penderita akan obat. PBF juga mengurangi
beban finansial Apoteker dalam hal menyimpan stok obat dalam jumlah besar dan
menjembatani kerumitan negosiasi dengan ratusan industri farmasi sebagai
produsen obat.
Industri Farmasi
Farmasis
di industri farmasi terlibat pula dalam fungsi pemasaran produk, riset dan
pengembangan produk, pengendalian kualitas, produksi dan administrasi atau
manajemen. Fungsi perwakilan pelayanan medis (medical service representative)
atau detailman yang bertugas dan
langsung berhubungan dengan Dokter dan Apoteker untuk memperkenalkan produk
yang dihasilkan industri farmasi mungkin juga dijabat seorang Farmasis atau
tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila fungsi itu dipegang seorang
Farmasis atau tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila fungsi itu dipegang
seorang Farmasis karena latar belakang pengetahuannya. Saat ini memang tidak
banyak Farmasis yang mengisi jabatan ini karena jumlahnya belum mencukupi, dan
lebih dibutuhkan di tempat pengabdian profesi yang lain. Peningkatan karir
jabatan ini dapat mencapai tingkat supervisor dalam pemasaran produk, dan
direktur pemasaran produk dalam organisasi industri farmasi.
Pada
unit produksi dan pengendalian kualitas (quality control) industri dipersyaratkan
seorang Apoteker. Untuk bidang riset dan pengembangan (R & D = Research and
Development) biasanya diperlukan lulusan pendidikan pascasarjana, meskipun
bukan merupakan persyaratan.
Instansi Pemerintah
Departemen
Kesehatan adalah instansi pemerintah yang paling banyak menyerap tenaga
Farmasis, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Minuman (DitJen POM)
dan jajaran Pusat Pemeriksaan Obat (PPOM) dan Balai Pemeriksaan Obat dan
Makanan (Balai POM) di daerah. Demikian pula Bidang Pengendalian Farmasi dan
Makanan pada setiap Kantor Wilayah Dep.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan sampai
ke Daerah Tingkat II dan Gudang Farmasi. Fungsi utama Farmasis pada instansi
pemerintah ialah administrastif, pemeriksaan, bimbingan dan pengendalian. Sejak
tahun 2000, telah terjadi perubahan struktur, Direktorat Jendral POM tidak lagi
bernaung di bawah Departemen Kesehatan, tetapi menjadi Badan POM yang
bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Demikian pula struktur Balai
(besar,kecil) POM di daerah tingkat I, yang langsung berada di bawah Badan POM,
tidak berada di dalam Dinas Kesehatan Propinsi. Departemen HANKAM, juga
memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran
obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis
untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi,
maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi
dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat
Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik
Instruksional/Applied Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas
instruksional atau proses belajar mengajar.
Sebagai
tenaga kesehatan, seorang Farmasis atau Apoteker diwajibkan untuk mengabdi pada
negara selama 3 tahun setelah lulus ujian Apoteker sebelum dapat berpraktek
swasta perorangan. Wajib kerja sarjana ini dikenal sebagai Masa Bakti Apoteker
(MBA) yang dapat dilaksanakan pada instansi pemerintah seperti tersebut di atas
atau penugasan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan sebagai
wakil Menteri Kesehatan di daerah. Dengan dihapuskannya Kantor Wilayah, tugas
ini diambil alih Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Wartawan Farmasi
(Pharmaceutical Journalism)
Profesi
ini mulai berkembang di luar negeri bagi Farmasis yang memperoleh latihan
khusus dalam kewartawanan dan mempunyai bakat menulis dan mengedit. Pekerjaan
ini diperlukan oleh instansi pemerintah atau industri farmasi untuk publikasi,
mengedit atau menulis tulisan yang berlatar belakang kefarmasian.
Manajemen Perusahaan
Khususnya instansi swasta banyak memerlukan tenaga
ahli berlatar belakang kefarmasian dengan berkembangnya organisasi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Untuk ini diperlukan pendidikan tambahan, misalnya
Magister Manajemen (MBA = Master of Business Administration).